The US Departemen Of
Justice memberikan pengertian komputer crime sebagai " .. any illegal act
requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation,
or prosecution ".
Pengertian lainnya diberikan oleh Organization Of European Community
Development, yaitu " ...any illegal, unethical or unauthorized behavior
relating to the automatic processing and/or transmission of data ".
Kejahatan Dibidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai pengguna
komputer ilegal.
Menurut Hamidi (2010:82), “Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan tekhnologi
komputer dan telekomunikasi.
a. Karakteristik Cybercrime
Cybercrime sebagai kejahatan yang muncul sebagai
akibat adanya komunitas dunia maya di internet. Karakteristik unik dari
kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1)
Ruang lingkup kejahatan
2)
Sifat kejahatan
3)
Pelaku kejahatan
4)
Modus kejahatan
5)
Jenis kerugian yang di timbulkan
b. Jenis Cybercrime
Berdasarkan
jenis aktivasi yang dilakukannya, cybercrime
dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
1)
Unauthorized Access
2)
Illegal Content
3)
Penyebaran Virus Sacara Sengaja
4)
Data Forgery
5)
Cyber Espionage, Sabotage, dan Exortion
6)
Cyberstalking
7)
Carding
8)
Hacking dan Cracker
9)
Cybersquatting dan typosquatting
10)
Hijacking
11)
Cyberterrorism
12)
Cyber yang menyerang Individu (Against Person)
13)
Cyber yang menyerang Hak Milik (Againts Property)
14)
Infringenments Of Privacy
Beberapa bentuk kejahatan lain yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi informasi yang berbasis utama komputer dan jaringan teknologi informasi, dalam beberapa literature yang ada secara internasional dan dalam prakteknya menurut Mas Wigantoro kejahatan mayantara atau cyber crime dapat dikelompokkan dalam beberapa pengertian atau bentuk seperti dikemukakan sebagai berikut:1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
2. Illegal Content
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6. Offence Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupkan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar