Pada
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elecktronic, Infrengement Of
Privacy tercantum dalam Pasal 26 mengenai Perlindungan Hak Pribadi yang
berbunyi:
1) Kecuali yang di tentukan lain oleh peraturan
Perundang-undangan, Pengguna setiap informasi melalui media electronik yang
menyangkut data pribadi seseroang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang
bersangkutan.
2) Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud
dengan ayat-ayat (1) dapat mengajukan
gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
Maksud dari Pasal 26 Ayat 1, yaitu:
Dalam pemanfaatan Tekhnologi Informasi,
perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian
sebagai berikut:
1) Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan
pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
2) Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi
dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai.
3) Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi
tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
Blog sudah dinilai.
BalasHapusAWF - BSI.